Senin, 20 Juni 2011

makalah kekerasan,pemerkosaan dan pelecehan sexsual

C.PELECEHAN SEKSUAL.. 11















BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Identitas diri dan perasaan ketidaktergantungan pada orang tua sudah mulai menonjol pada remaja dan mereka lebih suka melakukan pergaulan dengan kelompok sebayanya dan ikatan didalam kelompok sebaya amat kuat. Aspek seksual pada remaja mempunyai kekhususan antara lain pengalaman berfantasi dan mimpi basah. Remaja laki-laki sekitar  93% dan 89% remaja perempuan melakukan fantasi pada saat masturbasi. Fantasi ini tidak hanya dialami oleh para remaja, tetapi ternyata masih sering dialami sampai pada saat dewasa. Remaja menginginkan kebebasan yang lebih banyak dan kadang – kadang ingin lebih leluasa melakukan aktifitas seksual, walaupun tidak jarang menimbulkan konflik dalam dirinya sehingga sebagian merasa berdosa dan cemas.
Perkembangan perilaku seksual dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain perkembangan psikis, fisik, proses belajar dan sosiokultural. Berdasarkan faktor-faktor tersebut maka aktifitas seksual remaja amat erat kaitannya dengan faktor-faktor itu. Beberapa aktifitas seksual yang sering dijumpai pada remaja yaitu sentuhan seksual, membangkitkan gairah seksual, seks oral, seks anal, masturbasi dan hubungan heteroseksual.
Pada masa remaja ternyata tidak sedikit para remaja yang melakukan hubungan seksual. Di Amerika serikat hubungan seksual yang dilakukan oleh para remaja ternyata mengalami peningkatan sekitar 1% per tahunnya. 40% dari remaja  perempuan hamil sebelum tamat sekolah menengah, 50% diantaranya melakukan abortus dan sisanya melahirkan bayinya. Dampak lain yang perlu diwaspadai ialah bahaya penularan penyakit kelamin terutama HIV/ AIDS yang sudah menyebar kemana-mana.
Hubungan seksual yang pertama dialami oleh remaja dipengaruhi oleh berbagai faktor  yaitu:
-Kontrol sosial kurang tepat yaitu terlalu ketat atau terlalu longgar.
-Hubungan antar mereka makin romantis.
-Adanya keinginan menunjukkan cinta pada pacarnya.


1


B.  Tujuan
1.  Mengetahui pengertian dari kekerasan, bentuk-bentuk kekerasan, faktor terjadinya dan dampak dari kekerasan.
2.  Mengetahui pengertian dari perkosaan, jenis-jenis dari perkosaan dan dampaknya.
3.  Mengetahui bentuk dan akibat dari pelecehan seksual.

















2


BAB II
PEMBAHASAN
A. KEKERASAN
a. Definisi
Kekerasan adalah setiap tindakan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik. Seksual atau psikologis termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari maupun dimasyarakat.
Didalam pasal 289 KUHP disebutkan bahwa: “ barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman akan memakai kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan untuk memebiarkan dilakukannya tindakan-tindakan yang sifatnya melanggar kesusilaan, karena bersalah secara nyata merusak kesusilaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun “
b. Bentuk-bentuk kekerasan
Bentuk-bentuk kekerasan dapat terjadi sendiri-sendiri atau bersama-sama.
Bentuk-bentuk kekerasan dapat meliputi:
1.      Kekerasan fisik
Kekerasan fisik ialah kontak fisik yang diberikan pada seseorang yang menyakiti dan bersifat kepada pengerusakan fisik. Misalnya dipukul, mencekik, menendang, menggigit, meracuni, membakar, menganiaya. Kekerasan fisik disamping terjadi didalam keluarga juga dialami dilingkungan luar yang pelakunya adalah teman sepermainan orang yang dikenal maupun orang yang tidak dikenal. Akibat dari kekerasan fisik dapat menyebabkan luka yang ringan atau serius dapat menyebabkan resiko seperti kecemasan, depresi, penyalah gunaan obat dan masalah disekolah atau ditempat kerja.
3

2. Kekerasan seksual
Kekerasan seksual yaitu bila anak mendapat perlakuan seksual oleh orang dewasa, termasuk didalamnya merayu anak untuk menyentuh dan disentuh  genetalianya, hubungan kelamin dalam semua bentuk baik genital, oral, atau sodomi. Beberapa anak yang dianiaya secara seksual dikemudian hari dapat terjebak dalam kegiatan prostitusi maupun masalah serius lainnya ketika mencapai dewasa.
3.      Kekerasan emosional
Kekerasa emosional yaitu ditandai dengan kecaman kata-kata yang merendahkan. Kekerasan emosional sulit dideteksi karena sering kali merupakan kasus yang tidak dilaporkan. Manifestasinya akan terlihat setelah timbul problem perilaku yang menimbulkan masalah baik diri remaja, keluarga ataupun lingkungannya.
c. Faktor resiko terjadinya kekerasan
1. Faktor perilaku menyimpang
Yang disebut perilaku menyimpang adalah semua tingkah laku yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dalam masyarakat (norma agama, etika, peraturan sekolah dan keluarga dan lain-lain). Jika penyimpangan ini terjadi terhadap norma-norma hukum  pidana maka disebut kenakalan.
Jenis kenakalan remaja menurut jensen 1985 (dikutip dari 21):
- Kenakalan yang menimbulkan korban fisik pada orang lain seperti perkelahian, perkosaan, perampokan, pembunuhan, dan lain-lain.
- Kenakalan yang menimbulkan korban materi seperti perusakan, pencurian, pencopetan, pemerasan dan lain-lain.


4
Menurut Graham, 1983 (dikutip dari 21) berbagai faktor dapat menyebabkan remaja berperilaku menyimpang, yaitu faktor lingkungan dan faktor pribadi.
a.       Faktor lingkungan : mal nutrisi, kemiskinan, migrasi karena urbanisasi, pengungsian, masalah disekolah, problem keluarga, kematian orang tua, orang tua sakit berat atau cacat, hubungan antar anggota keluarga tidak harmonis.
b.      Faktor pribadi seperti faktor bakat yang mempengaruhi temperamen (menjadi pemarah, hiperaktif, cacat tubuh, ketidak mampuan menyesuaikan diri).  

2.      Faktor orang tua dan keluarga
Faktor orang tua memegang peranan penting terjadinya kekerasan dan penelantaran pada remaja. Faktor-faktor yang menyebabkan orang tua melakukan kekerasan pada anak diantaranya:
1. Dibesarkan dengan penganiayaan.
2. Gangguan mental.
3. Pecandu minuman keras dan obat.

3.      Faktor lingkungan sosial atau komunitas
Faktor lingkungan sosial yang dapat menyebabkan kekerasan dan penelantaran pada anak diantaranya :
·         Kemiskinan dalam masyarakat dan tekanan nilai materialistis.
·         Kondisi sosial ekonomi yang rendah.
·         Status wanita yang dipandang rendah.
     d. Dampak Kekerasan
Kekerasan tidak menyakiti perempuan saja. Dampak – dampaknya mempengaruhi anak – anak dan masyarakat secara keseluruhan.



5

Dampak yang merugikan perempuan.
Kekerasan oleh laki-laki menyebabkan perempuan mengalami :
Ø  Kurangnya motifasi atau harga diri
Ø  Problem kesehatan mental, misalnya kecemasan berlebihan, problema dalam hal makan, susah tidur.
Ø  Sakit yang serius dan luka-luka parah sampai cacat permanen
Ø  Problem kesehatan seksual, aniaya seksual kerap mengakibatkan perempuan takut berhubungan seks, sakit saat melakukannya, dan kurang gairah seksual.
1.      Dampak yang merugikan anak-anak
Ø  Mengembangkan perilaku agresif (suka menyerang)  atau jadi pemarah mereka meniru tingkah laku si bapak.
Ø  Mimpi buruk dan serba ketakutan.
Ø  Bila kekerasan si bapak juga menimpa mereka, mereka bisa mengalami hal-hal seperti yang dialami sang ibu, termasuk luka-luka, cacat tubuh dan mental atau kematian.
            3. Dampak yang merugikan masyarakat
Ø  Pewarisan lingkaran kekerasan secara turun temurun atau dari generasi ke generasi.
Ø  Tetap bertahannya kepercayaan yang keliru bahwa laki-laki labih baik ketimbang perempuan dan karenanya berhak melakukan kekerasan.
Ø  Kualitas hidup semua anggota masyarakat merosot, sebab perempuan yang dianiaya tidak mengambil peran yang selayaknya dalam kehidupan pemasyarakatan.






6

\B. PERKOSAAN
    a. Definisi
Perkosaan (rape) berasal dari bahasa latin rapere yang berarti mencuri, memaksa,merampas, atau membawa pergi (Haryanto, 1997).  Perkosaan adalah suatu usaha untuk melampiaskan nafsu seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap perempuan dengan cara yang dinilai melanggar menurut moral dan hukum atau tindak kekerasan atau kejahatan seksual yang berupa hubungan seksual yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan dengan kondisi tidak atas kehendak dan persetujuan perempuan. (Wignjosoebroto dalam Prasetyo, 1997).

Perkosaan dengan paksaan (forcible rape) adalah penggunaan kekuatan, kekerasan, atau ancaman kekerasan untuk memaksa seseorang melakukan persetubuhan. Perkosaan berdasar batasan hukum  (statutory rape) adalah persetubuhan dengan seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan, bisa kerana berada dibawah usia yang dianggap mampu memberikan persetujuan atau karena ketidakmampuan mental, meski orang tersebut tidak menolak tindakan yang dilakukan karna pemerkosaan.
Di dalam Pasal 285 KUHP disebutkan bahwa: ”Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

b.   Jenis Perkosaan
1.      Berdasarkan Pelaku
Ø  Orang yang dikenal
Perkosaan jenis ini dilakukan oleh atau anggota keluarga (bapak, paman, saudara).




7



Ø  Perkosaan oleh pacar (dating rape)
Perkosaan terjadi ketika korban berkencan dengan pacarnya, seringkali diawali dengan cumbuan yang diakhiri dengan pemaksaan hubungan seks.

2.      Berdasarkan cara melakukannya
Ø  Perkosaan dengan janji-janji penipuan
Perkosaan ini biasanya diawali dengan janji-janji, korban akan dinikahi dsb.
Ø  Perkosaan dengan ancaman halus
Jenis perkosaan ini terjadi korban yang punya ketergantungan sosial/ekonomi pada pemerkosa. Termasuk jenis ini adalah perkosaan majikan terhadap bawahan ataupun guru terhadap murid.
Ø  Perkosaan dengan paksaan (fisik)
Perkosaan jenis ini dilakukan dengan mengancam memakai senjata (tajam/api) ataupun dengan kekuatan fisik.
Ø  Perkosaan dengan memakai pengaruh tertentu
Perkosaan jenis ini dilakukan dengan mempengaruhi korban melalui pemakaian obat bius, obat perangsang, guna-guna, hipnotis, dsb.
Ada 2 jenis perkosaan, yaitu: pelaku sudah dikenal oleh korban, dan pelakunya tidak dikenal oleh korban.

1.    Jenis perkosaan yang sudah dikenal oleh korban:
Ø  Perkosaan oleh suami atau mantan suami
Perkosaan dapat saja terjadi dalam perkawinan, karena suami merasa berhak memaksa istrinya berhubungan seks kapan saja ia mau, tanpa peduli keinginan sang istri. Bahkan mantan suami pun banyak yang masih berhak memaksakan hubungan seks pada mantan istrinya.



8




Ø  Perkosaan dalam kencan atau oleh pacar
Pacar bisa memaksa korban berhubungan seks dengan bermacam dalih. Ajakan berhubungan seks masih termasuk wajar bila perempuan masih dapat menolak dan penolakannya dihormati oleh pacarnya. Tapi kalau pacar perempuan itu sampai memaksakan kehendaknya, berarti perkosaan.

Ø  Aniaya seksual terhadap anak-anak
Seorang anak perempuan bisa saja diperkosa oleh seorang lelaki dewasa atu lebih tua dari mereka, dalam keluarganya sendiri. Kapanpun seorang ayah, kakek, paman, kakak lelaki, saudara sepupu, ayah tiri dsb, memaksa anak berhubungan seksual, berarti perkosaan.

2.    Jenis perkosaan oleh orang tidak kenal:

Ø  Perkosaan beramai-ramai
Seorang perempuan bisa disergap dan diperkosa bergiliran oleh sekelompok orang tidak dikenal. Adakalanya terjadi perkosaan oleh satu orang tidak dikenal, lalu ada orang-orang lain menonton dan ikut melakukannya.
Ø  Perkosaan di penjara
Banyak perempuan diperkosa oleh polisi atau penjaga penjara setelah mereka ditahan atau divonis kurungan.

c.    Motivasi Perkosaan
a.    Pria ingin menunjukkan kekuasaan
Bertujuan ingin menguasai korban dengan cara mengancam (dengan senjata, secara fisik menyakiti perempuan, verbal dengan mengertak) dan penetrasi sebagai simbol kemenangan.
9




b.         Memperkokoh kekuasaan
Bertujuan untuk meneror dan menaklukan korban karena dengan cara lain korban belum dianggap tunduk pada pelaku. Padahal kejadian yang sebenarnya karena adanya perasaan lemah, tidak mampu tidak berdaya dari pelaku.
Misalnya seorang perempuan yang menolak cinta seorang pemuda, kemudian pemuda tersebut memperkosanya supaya mau dijadikan istri.

d.   Dampak Perkosaan
1.      Dampak fisik
Korban mengalami penurunan nafsu makan, sulit tidur, sakit kepala, tidak nyaman di sekitar vagina, berisiko tertular PMS, luka di tubuh akibat perkosaan dengan kekerasan, kerusakan organ tubuh seperti robeknya selaput dara, pingsan.
2.      Dampak psikologis
Korban perkosaan bisa mengalami stress, depresi, guncangan jiwa, menyalahkan diri sendiri, rasa takut berhubungan intim dengan lawan jenis, dan  kehamilan yang tidak diinginkan, kesulitan tidur (insomnia), kurangnya nafsu makan dan nafsu makan berkurang,  sukar berkonsentrasi: seperti lamban dalam berpikir dan tidak mampu memutuskan sesuatu, sering berpikir tentang bunuh diri atau mati.
3.      Dampak sosial
Perkosaan sebagai salah satu bentuk kekerasan jelas dilakukan dengan adanya
paksaan baik secara halus maupun kasar. Hal ini akan menimbulkan dampak sosial bagi perempuan yang menjadi korban perkosaan tersebut. Korban perkosaan dapat dikucilkan oleh masyarakat, dihina, perempuan korban perkosaan seringkali dipojokkan dengan pandangan masyarakat bahwa perempuan korban perkosaan sengaja “menggoda” dan “menantang” laki-laki dengan memakai pakaian mini, rok ketat, berdandan menor ataupun berbusana seksi. (Bernas, 1995; Kompas, 1995; Taslim, 1995; koesnadi, 1992).


10




e.    Alternatif Penyembuhan
Proses penyembuhan korban dari trauma perkosaan ini membutuhkan dukungan
dari berbagai pihak. Dukungan ini diperlukan untuk membangkitkan semangat korban
dan membuat korban mampu menerima kejadian yang telah menimpanya sebagai bagian dari pengalaman hidup yang harus ia jalani. Korban perkosaan memerlukan kawan bicara, baik teman, orangtua, saudara, pekerja sosial, atau siapa saja yang dapat mendengarkan keluhan mereka. Mendapatkan dukungan dari keluarga. Korban yang mendapat dukungan dari keluarga pada umumnya hanya mengalami stres paska perkosaan jangka pendek. (Hayati, 2000)
                                                                                                                                        
f.     Pencegahan Perkosaan

Ø  Menunjukan sikap tegas terhadap segenap bentuk perilaku yang mencurigakan.
Ø  Selalu bersikap waspada.
Ø  Hindari berjalan di tempat gelap dan sunyi.
Ø  Berpakaian sewajarnya.
Ø  Jangan mudah menerima ajakan untuk berpergian atau menginap di tempat yang belum dikenal.
Ø  Jangan mudah menumpang kendaraan orang yang belum dikenal.
Ø  Berhati-hati jika diberi minum orang.

C. PELECEHAN SEKSUAL

      a. Definisi
Pelecehan seksual (sexual harassment) adalah segala bentuk perilaku maupun perkataan serta pemaksaan kepada seseorang yang berefek merendahkan martabat orang yang menjadi sasaran atau perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang tidak diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainnya yang secara verbal ataupun fisik merujuk ke seks. (Rotundo, Nguyen, & Sackett, 2001).
11

Pelecehan seksual dapat terjadi dibanyak lingkup, termasuk tempat kerja, sekolah, atau ruang konsultasi terapis.Mayoritas terbesar pelecehan seksual dilakukan laki – laki terhadap perempuan.Meski pelecehan seksual dapat terkait dengan banyak motif,biasanya hal tersebut lebih terkait dengan penyalah gunaan kekuasaan dari pada dengan motifasi seksual. (Goleman,1991).
   Meski hukum melarang pelecehan seksual dan orang yang mengalami pelecehan dapat menuntut untuk menghentikannya atau memperoleh ganti rugi uang untuk kerusakan emosional yang diderita, laporan formal relatif sangat sedikit. Sebabnya adalah pelecehan sulit dibuktikan karena biasanya itu terjadi tanpa adanya saksi dan bukti nyata. (Fitzgerald, 1993).
Dalam pasal 289 KUHP disebutkan bahwa :
         “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

b. Pelaku Dan Korban Pelecehan Seksual
   Walaupun secara umum wanita sering mendapat sorotan sebagai korban pelecehan seksual, namun pelecehan seksual dapat menimpa siapa saja. Korban pelecehan seksual bisa jadi adalah laki-laki ataupun perempuan. Korban bisa jadi adalah lawan jenis dari pelaku pelecehan ataupun berjenis kelamin sama. Pelaku pelecehan seksual bisa siapa saja terlepas dari jenis kelamin, umur,  pendidikan, nilai-nilai budaya, nilai-nilai agama, warga negara, latar belakang, maupun status sosial.
    Korban dari perilaku pelecehan dianjurkan untuk mencatat setiap insiden termasuk identitas pelaku, lokasi, waktu, tempat, saksi dan perilaku yang dilakukan melaporkannya ke pihak yang berwenang. Saksi bisa jadi seseorang yang mendengar atau melihat kejadian ataupun seseorang yang diinformasikan akan kejadian saat hal tersebut terjadi. Korban juga dianjurkan untuk menunjukan sikap ketidak senangan akan perilku pelecehan.



12

c.       Bentuk-bentuk Pelecehan Seksual
v  Mengucapkan kata-kata jorok tentang tubuh wanita.
v  Main mata, suilan nakal, isyarat jorok, sentuhan, rabaan, pelukan, ciuman pada bagian tubuh wanita.
v  Menggoda, kearah hubungan seksual.
v  Laki-laki memperlihatkan alat kelaminnya atau onani di depan perempuan.

d.      Akibat Pelecehan Seksual
Ø  Gangguan psikologis:
·         Marah
·         Mengumpat

1 komentar: